Protokol Penanganan Virus Corona
Oleh : Rina Nuraeni, S.Pd
Hai student...
Setelah kemarin membaca, menyimak dan mempelajari tentang COVID 19, bagaimana penyebarannya, bahayanya, gejalanya dsb... ditambah lagi dengan sudah banyak bermunculan berita-berita korban si corona ini di berbagai daerah di Indonesia.
Sebagai antisipasi setiap negara yang sudah ada korban terjangkit virus ini melakukan aksi lockdown termasuk negara Indonesia.
Mulai 16-29 Maret 2020 Pemerintah Indonesia mengeluarkan aturan meliburkan sekolah untuk belajar dan bekerja dari rumah guna memutus rantai penyebaran virus Corona.
Selain itu pemerintah mengeluarkan Protokol Penanganan Virus Corona.
Apa itu Protokol?
Protokol adalah sebuah aturan atau standar. Dalam hubungan internasional protokol adalah sebuah perjanjian atau persetujuan internasional.
Protokol tentnag COVID 19 di area institusi pendidikan adalah sebagai berikut :
PENANGANAN COVID-19
PROTOKOL AREA INSTITUSI PENDIDIKAN
- Dinas Pendidikan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk mengetahui rencana atau kesiapan daerah setempat dalam menghadapi COVID-19.
- Menyediakan sarana untuk cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol di berbagai lokasi strategis di sekolah sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.
- Menginstruksikan kepada warga sekolah melakukan cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya seperti : makan jajanan sehat, menggunakan jamban bersih dan sehat, Olahraga yang teratur, tidak merokok, membuang sampah pada tempatnya.
- Membersihkan ruangan dan lingkungan sekolah secara rutin (minimal 1 kali sehari) dengan desinfektan, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, meja, keyboard dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.
- Memonitor absensi (ketidakhadiran) warga sekolah, Jika diketahui tidak hadir karena sakit dengan gejala demam/ batuk/ pilek/ sakit tenggorokan/ sesak napas disarankan untuk segera ke fasilitas kesehatan terdekat untuk memeriksakan diri.
- Memberikan himbauan kepada warga sekolah yang sakit dengan gejala demam/ batuk/ pilek/ sakit tenggorokan/ sesak napas untuk mengisolasi diri dirumah dengan tidak banyak kontak dengan orang lain.
- Tidak memberlakukan hukuman/sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehad iran (jika ada). (dalam hal ini bukan kewenangan Kementerian Kesehatan untuk menetapkan, sehingga Kementerian Kesehatan tidak memberikan masukan).
- Jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernapasan, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat.
- Mengalihkan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada tenaga kependidikan lain yang mampu. (dalam hal ini bukan kewenangan Kementerian Kesehatan untuk menetapkan, sehingga Kementerian Kesehatan tidak memberikan masukan).
- Pihak institusi pendidikan harus bisa melakukan skrining awal terhadap warga pendidikan yang punya keluhan sakit, untuk selanjutnya diinformasikan dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Memastikan makanan yang disediakan di sekolah merupakan makanan yang sehat dan sudah dimasak sampai matang.
- Menghimbau seluruh warga sekolah untuk tidak berbagi makanan, minuman, termasuk peralatan makan, minum dan alat musik tiup yang akan meningkatkan risiko terjadinya penularan penyakit.
- Menginstruksikan kepada warga sekolah untuk menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, berpelukan, dsb).
- Menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar sekolah (berkemah, studi wisata).
- Melakukan skrining awal berupa pengukuran suhu tubuh terhadap semua tamu yang datang ke institusi pendidikan.
- Warga sekolah dan keluarga yang berpergian ke negara dengan transmisi lokal Covid-19 (Informasi daftar negara dengan transmisi lokal COVID-19 dapat diakses di www.covid19.kemkes.go.id) dan mempunyai gejala demam atau gejala pernapasan seperti batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak napas diminta untuk tidak melakukan pengantaran, penjemputan, dan berada di area sekolah.
Nah, setelah mempelajari protokol tersebut, faham kan apa yang harus dilakukan????
So, sekarang bagaimana sikap kamu dalam menanggapi ketika di daerahmu ada stigma yang terserang virus ini ? Catat untuk tugas sekolah ya !!!... he..
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Protokol
http://disdik.jabarprov.go.id/product/49/materi-belajar-%28covid-19%29-%7C-3.-mitigasi-bencana-virus-corona
Wah bagus bu. Blog digunakan untuk menyampaikan hal yang informatif. Topiknya juga kekinian, sedang hangat menjadi perbincangan di masyarakat
BalasHapusterimakasih pa Brian. Masih harus banyak belajar dari bapak.. Ini dalam rangka memudahkan anak saja dalam mencari materi untuk tugas mereka sehubungan tugas beljar di rumah..he..
BalasHapus