Rabu, 18 Maret 2020

Protokol Penanganan Virus Corona

Materi 3 :
Protokol Penanganan Virus Corona
Oleh : Rina Nuraeni, S.Pd

Hai student...
Setelah kemarin membaca, menyimak dan mempelajari tentang COVID 19, bagaimana penyebarannya, bahayanya, gejalanya dsb... ditambah lagi dengan sudah banyak bermunculan berita-berita korban si corona ini di berbagai daerah di Indonesia.
Sebagai antisipasi setiap negara yang sudah ada korban terjangkit virus ini melakukan aksi lockdown termasuk negara Indonesia.
Mulai 16-29 Maret 2020 Pemerintah Indonesia mengeluarkan aturan meliburkan sekolah untuk belajar dan bekerja dari rumah guna memutus rantai penyebaran virus Corona.
Selain itu pemerintah mengeluarkan Protokol Penanganan Virus Corona.
Apa itu Protokol?
Protokol adalah sebuah aturan atau standar. Dalam hubungan internasional protokol adalah sebuah perjanjian atau persetujuan internasional.
Protokol tentnag COVID 19 di area institusi pendidikan adalah sebagai berikut :

PENANGANAN COVID-19
PROTOKOL AREA INSTITUSI PENDIDIKAN

  1. Dinas Pendidikan  melakukan koordinasi  dengan Dinas Kesehatan setempat untuk mengetahui rencana atau kesiapan daerah setempat dalam menghadapi COVID-19.
  2. Menyediakan sarana untuk cuci tangan  menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol di berbagai lokasi strategis di sekolah sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.
  3. Menginstruksikan  kepada  warga sekolah melakukan  cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS)  lainnya seperti : makan  jajanan  sehat,  menggunakan  jamban  bersih  dan sehat, Olahraga yang teratur, tidak merokok, membuang sampah pada tempatnya.
  4. Membersihkan ruangan dan lingkungan sekolah secara rutin  (minimal 1 kali sehari) dengan desinfektan,  khususnya  handel  pintu,  saklar  lampu,  komputer,  meja, keyboard  dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.  
  5. Memonitor absensi (ketidakhadiran) warga sekolah, Jika diketahui tidak hadir karena sakit dengan gejala demam/  batuk/  pilek/ sakit tenggorokan/  sesak  napas  disarankan untuk segera ke fasilitas kesehatan terdekat untuk memeriksakan diri.
  6. Memberikan  himbauan  kepada  warga  sekolah  yang  sakit  dengan  gejala  demam/ batuk/ pilek/ sakit tenggorokan/ sesak napas untuk mengisolasi diri dirumah dengan tidak banyak kontak dengan orang lain.
  7. Tidak memberlakukan hukuman/sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehad iran (jika ada). (dalam hal ini bukan kewenangan  Kementerian  Kesehatan  untuk  menetapkan,  sehingga Kementerian Kesehatan tidak memberikan masukan).
  8. Jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernapasan, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat.
  9. Mengalihkan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada tenaga kependidikan lain  yang  mampu.  (dalam  hal  ini  bukan  kewenangan  Kementerian Kesehatan untuk menetapkan, sehingga Kementerian Kesehatan tidak memberikan masukan).
  10. Pihak  institusi  pendidikan  harus  bisa  melakukan  skrining  awal  terhadap  warga pendidikan yang  punya  keluhan  sakit,  untuk  selanjutnya  diinformasikan  dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  11. Memastikan makanan yang disediakan di sekolah merupakan makanan yang sehat dan sudah dimasak sampai matang. 
  12. Menghimbau  seluruh  warga  sekolah  untuk  tidak  berbagi  makanan,  minuman, termasuk peralatan  makan,  minum  dan  alat  musik  tiup  yang  akan  meningkatkan risiko terjadinya penularan penyakit.
  13. Menginstruksikan  kepada  warga  sekolah  untuk menghindari  kontak fisik  langsung (bersalaman, cium tangan, berpelukan, dsb).
  14. Menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar sekolah (berkemah, studi wisata).
  15. Melakukan skrining awal   berupa pengukuran suhu tubuh terhadap semua tamu yang datang ke institusi pendidikan.
  16. Warga  sekolah  dan  keluarga  yang  berpergian  ke  negara  dengan  transmisi  lokal Covid-19 (Informasi daftar negara dengan transmisi lokal COVID-19 dapat diakses di www.covid19.kemkes.go.id) dan mempunyai gejala demam atau gejala pernapasan seperti batuk/pilek/sakit  tenggorokan/sesak  napas  diminta  untuk  tidak  melakukan pengantaran, penjemputan, dan berada di area sekolah.        
Nah, setelah mempelajari protokol tersebut, faham kan apa yang harus dilakukan????
So, sekarang bagaimana sikap kamu dalam menanggapi ketika di daerahmu ada stigma yang terserang virus ini ? Catat untuk tugas sekolah ya !!!... he..


Sumber :
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Protokol
http://disdik.jabarprov.go.id/product/49/materi-belajar-%28covid-19%29-%7C-3.-mitigasi-bencana-virus-corona

2 komentar:

  1. Wah bagus bu. Blog digunakan untuk menyampaikan hal yang informatif. Topiknya juga kekinian, sedang hangat menjadi perbincangan di masyarakat

    BalasHapus
  2. terimakasih pa Brian. Masih harus banyak belajar dari bapak.. Ini dalam rangka memudahkan anak saja dalam mencari materi untuk tugas mereka sehubungan tugas beljar di rumah..he..

    BalasHapus

The miracle of my life

 #Ceritadibalikbeberesbuku2 Inilah diantara sebagian saksi bisu perjuangan 3 th lalu... tiada henti syukurku atas moment ini, penghujung 201...